JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi dan Sugianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsidaer 6 bulan serta barang bukti miras dan mobil Nisan Serena atasnama terdakwa Ifung disita untuk negara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/16).
Majelis hakim memperlihatkan
barang bukti foto-foto.
|
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Harimurti, JPU Sumidi mengatakan, terdakwa Ifung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50, Jo Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan sebagaimana yang dijelaskan saksi penangkap dari kantor bea dan cukai dan saksi lainnya yang menguatkan perbuatan terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tersebut dan terdakwa sendiri mengakui perbuatannya itu, ucap JPU Sumidi.
Terdakwa Ifung berawal dari informasi masyarakat yang akan ada pembongkaran miras di Jl, Islamic centre (Kramat Tunggak) No. 17, Koc. Koja, Jakarta Utara. Ketika saksi melakukan penyelidikan ternyata benar sedang parkir satu unit Mobil merk Nisan EVALIA B-1904 di depan Toko Comodore.
Didalam mobil ada 55 dus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Merk Brandy isi dalam 1 dus terdiri dari 12 botol. Setelah diketahui bahwa Miras itu tidak dilekati Pita Cukai lalu barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Bea & cukai Kemayoran Jl. Merpati.
Setelah dikembangkan ternyata terdakwa juga masih menyimpan miras di sebuah rumah Jl. Sunter Indah. Dari rumah tersebut ditemukan lagi Miras sebanyak 261 dus yang berada diruang tamu. Rumah itu juga dijadikan sebagai pabrik penyulingan miras berkadar alkohol 19 persen merek Brandy Caquardente, isi botol 650 ml. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});