Kejati Bengkulu Tuntut Ali Kurniawan 8 Tahun Penjara

Kejati Bengkulu menuntut Ali Kurniawan 8 tahun penjara dalam dua perkara korupsi dan TPPU Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu dengan total kerugian negara Rp14,3 miliar.
Kejati Bengkulu menuntut Ali Kurniawan 8 tahun penjara dalam dua perkara korupsi dan TPPU Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu dengan total kerugian negara Rp14,3 miliar.

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa R.M. Ali Kurniawan Amd, Bin Ir. Raden Nungcik Said (Alm.) dalam dua perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Korem 041/Gamas Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., bersama Kasi Penuntutan Arief Wirawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara ini saling berkaitan.

Bacaan Lainnya

Perkara pertama, TPK Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu TA 2023, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,22 miliar. Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,46 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Perkara kedua, TPK dan TPPU Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu TA 2020–2023, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,08 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,61 miliar subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Penyidik juga menyita aset milik terdakwa berupa tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, serta barang elektronik. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *