BENGKULU, HR – Anggota DPD RI dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 yakni Ahmad Kanedi (AK) ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, Ahmad Kanedi sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Kanedi berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi penyidik Kejati Bengkulu.
Ketua Tim Penyidikan Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, penetapan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus ini, notabenenya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekpos. Dan dua alat bukti yang cukup. Sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Andri
Ahmad Kanedi usai ditetapkan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya. rls/ependi silalahi