BENGKULU, HR – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Suarsono, SH.MH didampingi Kasi Penyidik Kejati Bengkulu. Danang Prasetyo Dwiharjo. SH.MH pada saat ditemui Wartawan dan pelapor dugaan korupsi dana publikasi kominfotik provinsi Bengkulu. Rustam Efendi, SH yang juga ketua Forum Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu diruang kerjanya. Kamis (18/1-2024).
Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH dengan tegas mengatakan akan terus melakukan pemeriksaan (pengusutan,red) pada Media yang diduga terlibat korupsi dana publikasi Kominfotik Bengkulu, setelah melakukan pemeriksaan pada Kadis Kominfotik tahun anggaran 2022. M. Redhwan Arif dan PPTK Publikasi Kominfotik Bengkulu.
IA serta Bendahara, “kita masih terus bekerja melakukan pemenggilan untuk diperiksa dugaan korupsi dana publikasi tahun anggaran 2022, karena banyak yang harus dimintai keterangannya (klarifikasi) dan akan ditingkatkan mejadi penyidikan (Dik). Bila sudah cukup alat bukti. Untuk itu masyarakat diharapkan bersabar dulu lah karena masih dalam penyelidikan”, ujar Danang.
Untuk diketahui bahwa anggaran dana publikasi Kominfotik Bengkulu tahun 2022, Rp 8 Miliar lebih, diduga bagi-bagi rezeki bersama Media tanpa memenuhi syarat yang dapat merugikan ke-uang negara.
Laporan ketua FPR ke Kejaksaan Agung. Jamwas dan Jampidsus untuk ditangani Kejati Bengkulu dengan tuntas Rustam Efendi.SH usai menghadap Kasidik pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Kamis sore (18/1/2024) mengatakan bahwa pihak Kejaksaan masih bekerja melakukan /penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (dik) dalam waktu dekat.
“Saya sangat bangga dengan kinerja Kejati yang sudah melakukan pemeriksaan bagi mereka yang diduga korupsi dana publikasi Kominfotik. Sehingga kasus ini dapat berjalan terang benderang hingga kepengadilan. Baca koran Harapan Rakyat Nasional Jakarta dan HR online,Com edisi tanggal 14/12-2023. “Penyidik Kejati Bengkulu periksa IA PPTK Dinas Kominfotik Bengkulu”, ependi silalahi