BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus fraud yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu. Kasus ini mengungkapkan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penggelapan dana sebesar Rp 8 miliar milik nasabah BSI cabang Bengkulu.
Fakta terbaru ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase. Dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa selain terdakwa Tiara Kania Dewi, mantan costumer service BSI cabang Bengkulu, ada satu tersangka tambahan yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Keterangan para saksi di persidangan yang tidak dibantah oleh terdakwa Tiara semakin memperkuat dugaan tersebut.
Tindak lanjut atas fakta persidangan ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan SPDP terbaru pada 30 Januari 2025, yang menetapkan YF, seorang oknum polisi dari Polda Bengkulu, sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengonfirmasi bahwa Kejati Bengkulu telah menerima SPDP tersebut pada 31 Januari 2025.
“Benar, pada 31 Januari 2025, bidang pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru terkait kasus fraud BSI dengan tersangka inisial YF,” ungkap Ristianti Andriani dalam keterangan persnya. Ia juga menjelaskan bahwa setelah menerima SPDP, pihaknya akan segera menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Tersangka YF disangkakan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus fraud BSI ini berawal pada Januari 2019, ketika Tiara Kania Dewi bertugas sebagai costumer service BSI cabang Bengkulu. Tiara diduga melakukan manipulasi deposito nasabah dengan tidak melaporkannya kepada pihak perusahaan. Untuk menutupi aksinya, Tiara membuat buku tabungan ganda untuk nasabah, di mana satu buku diserahkan kepada nasabah, sementara satu buku lainnya dipegang oleh terdakwa. Perbuatan tersebut merugikan para nasabah hingga mencapai Rp 8 miliar.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang. ependi silalahi