Kejati Bengkulu Terima SPDP Terbaru Kasus Fraud BSI

oleh -33 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus fraud yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu. Kasus ini mengungkapkan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penggelapan dana sebesar Rp 8 miliar milik nasabah BSI cabang Bengkulu.

Fakta terbaru ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase. Dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa selain terdakwa Tiara Kania Dewi, mantan costumer service BSI cabang Bengkulu, ada satu tersangka tambahan yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Keterangan para saksi di persidangan yang tidak dibantah oleh terdakwa Tiara semakin memperkuat dugaan tersebut.

Tindak lanjut atas fakta persidangan ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan SPDP terbaru pada 30 Januari 2025, yang menetapkan YF, seorang oknum polisi dari Polda Bengkulu, sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengonfirmasi bahwa Kejati Bengkulu telah menerima SPDP tersebut pada 31 Januari 2025.

“Benar, pada 31 Januari 2025, bidang pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru terkait kasus fraud BSI dengan tersangka inisial YF,” ungkap Ristianti Andriani dalam keterangan persnya. Ia juga menjelaskan bahwa setelah menerima SPDP, pihaknya akan segera menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Tersangka YF disangkakan dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus fraud BSI ini berawal pada Januari 2019, ketika Tiara Kania Dewi bertugas sebagai costumer service BSI cabang Bengkulu. Tiara diduga melakukan manipulasi deposito nasabah dengan tidak melaporkannya kepada pihak perusahaan. Untuk menutupi aksinya, Tiara membuat buku tabungan ganda untuk nasabah, di mana satu buku diserahkan kepada nasabah, sementara satu buku lainnya dipegang oleh terdakwa. Perbuatan tersebut merugikan para nasabah hingga mencapai Rp 8 miliar.

Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang. ependi silalahi

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Barikade Gus Dur Desak Menteri Bahlil Segera Dicopot, Menyusahkan Masyarakat 

    JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mekakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi...

OK Jakarta
Thumbnail

Rakor Bawaslu: KI DKI Dorong Peningkatan Sosialisasi Publik dalam Keterbukaan Informasi

    Jakarta, 5 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menghadiri Rapat Koordinasi (*Rakor*) *Stakeholder* Pasca Pemilu yang...

OK Jakarta
Thumbnail

Purba TP, Kasatpol PP JP Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur

    JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama perangkat wilayah terkait, melakukan penyegelan...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.