Kejati Bengkulu Terapkan Restorative Justice di Mukomuko

Kejati Bengkulu menyelesaikan perkara penganiayaan di Mukomuko melalui restorative justice setelah tersangka dan korban berdamai secara sukarela.
Kejati Bengkulu menyelesaikan perkara penganiayaan di Mukomuko melalui restorative justice setelah tersangka dan korban berdamai secara sukarela.

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kepala Kejati Victor Antonius Saragih Sidabutar bersama jajaran melaksanakan ekspose perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Yernita Als Juliet Binti Adnis. Ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) ini berlangsung pada Selasa (19/8/2025).

Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mukomuko dan melibatkan korban Heldi Kusnadi Bin Z. Hasan K.

Bacaan Lainnya

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil ekspose, perkara dinyatakan layak diselesaikan dengan restorative justice karena beberapa alasan. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, serta sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perdamaian Jadi Dasar Penyelesaian Perkara
Perdamaian Jadi Dasar Penyelesaian Perkara

Selain itu, tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela tanpa tekanan. Aparat pemerintah setempat dan masyarakat juga mendukung penyelesaian perkara melalui jalur restoratif.

Kejati Bengkulu berharap mekanisme ini mampu mewujudkan keadilan yang lebih humanis dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *