BENGKULU, HR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menetapkan dan menahan dua tersangka kasus korupsi perbankan dengan kerugian negara Rp119 miliar. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga penetapan pada Kamis malam (14/8/2025).
Tersangka pertama, Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk, pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019. Tersangka kedua, Faris Abdul Rahim, bekerja sebagai karyawan swasta di Bank Raya Indonesia Tbk.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyebut keduanya menyalahgunakan kewenangan saat memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Mining Plantation (PT DMP) di Kabupaten Kaur. Nilai kredit mencapai Rp119 miliar.
“Tim sedang menghitung total kerugian negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Juli 2025,” kata Dr. David.
Petugas menggiring kedua tersangka ke mobil tahanan. Sartono masuk Rutan Malabero, sedangkan Faris Abdul Rahim masuk Lapas Kelas II Bentiring Bengkulu. efendi silalahi







