Kejati Bengkulu Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan 

BENGKULU, HR – Kejati Bengkulu menahan 8 tersangka dugaan korupsi peningkatan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung kantor Balai benih penyuluhan pertanian Kabupaten Benteng tahun anggaran 2022 dengan nilai lebih kurang Rp.3.7 Miliar. Paska berkas dinyatakan P.21 oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tahab dua (2) dan diteliti oleh Jaksa Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penkum, Kasi Penuntutan dan Kasi Penyidikan. Senin (2/12-2024).Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.SH.MH. bersama Kasi Penuntutan Arief Wirawan.SH dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.SH.MH mengatakan bahwa 8 tersangka berinisial WG pegawai Negeri, EP juga Pegawai Negeri, RA Swasta, NS selaku Direktur CV. Bita Konsultan, DS wakil Direktur. CV. Elsafira Jaya, KR Swasta, JW Swasta dan DR Direktur CV. Bayu Mandiri, langsung dilakukan penahanan dengan memakai rompi berwarna orange dan ada dua (2) orang lagi tersangka yang belum dapat dihadirkan karena sakit.

“8 orang tersangka dulu yang dilimpahkan, besok menyusul 2 lagi dan JPU nya sebanyak 11 orang dalam melaksanakan perkara ini dan dilakukan penahanan dirutan kelas II Bengkulu”, ujar Kasi Penuntutan. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *