BENGKULU, HR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai Rp119 miliar. Penetapan dilakukan pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, setelah pemeriksaan intensif sejak pagi.
Tersangka pertama, Sartono, adalah pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019. Tersangka kedua, Faris Abdul Rahim, merupakan karyawan swasta di Bank Raya Indonesia Tbk.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyatakan keduanya menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Mining Plantation (PT DMP), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Nilai kredit tersebut mencapai Rp119 miliar.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 Juli 2025, proses perhitungan kerugian negara masih berjalan. “Kerugian negara sedang dihitung untuk mengetahui total loss,” kata Dr. David.
Setelah penetapan status tersangka, Sartono langsung dibawa ke Rutan Malabero. Sementara itu, Faris Abdul Rahim ditahan di Lapas Kelas II Bentiring Bengkulu. efendi silalahi







