Kejati Bengkulu Tahan 2 Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Label Peringatan Kesehatan

oleh -13 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap II atas kasus pengedar dan penjual rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan, baik berupa tulisan maupun logo, dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Senin (13/1/2025).

Adapun dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial RNS dan PP. Barang bukti yang turut dilimpahkan adalah sebanyak 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok.

Kasus Pertama di Bengkulu

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Kasi Penuntutan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu terkait rokok tanpa label peringatan kesehatan. Selama ini, perkara yang umum ditangani adalah terkait penjualan rokok ilegal tanpa cukai.

“Kasus ini cukup menarik perhatian karena berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang biasanya melibatkan rokok ilegal tanpa cukai. Rokok yang diedarkan oleh para tersangka tidak mencantumkan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Kasi Penuntutan.

Proses Penahanan

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, Tim JPU Kejati Bengkulu mengambil langkah untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Malabero selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penuntutan.

“Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, kedua tersangka kami tahan di Rutan Malabero selama 20 hari berdasarkan petunjuk pimpinan,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 437 Ayat (1) jo. Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menegakkan hukum terkait perlindungan kesehatan masyarakat serta meminimalisir pelanggaran peraturan yang dapat merugikan konsumen. rls/ependi silalahi

Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta […] Artikel Lurah Jembatan Lima...

Indonesian News
Thumbnail

BMKG Denpasar: Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Selat Bali, 13-16 Januari 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed DENPASAR, IN – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan […] Artikel BMKG Denpasar: Peringatan...

Indonesian News
Thumbnail

Muzakir Manaf dan Fadhullah Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pilkada 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed BANDA ACEH, IN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan nomor […] Artikel Muzakir Manaf dan...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

  JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim Artikel Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti...

OK Jakarta
Thumbnail

Demomo di Duga Tempat Massage Prostitusi

JAKARTA – Sebuah tempat lounge and massage, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap...

Media Focus
Thumbnail

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Dr...

Media Focus
Thumbnail

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

JAKARTA, MF – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.