Kejati Bengkulu Sita Aset Tiga Tersangka KB. SB. HB di Palembang Sumatera Selatan

BENGKULU, HR – Kejaksaan tinggi Bengkulu, melalui bidang tindak pidana khusus, Penindakan kasus tindak pidana Korupsi dengan penyitaan Aset tersangka KB. SB dan HB yang terlibat bukanlah wacana belaka bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sejak dipimpin Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kejaksaan Tinggi Bengkulu setidaknya sudah menaikan lima perkara ke tahap penyidikan bahkan hingga penetapan tersangka.

Terheboh dan masih hangat, Kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu, dengan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang tersangka dengan nama yang terkenal Ahmad Kanedi selaku Mantan Senator Bengkulu yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012.

Dari penetapan tersangka yang saat ini berjumlah enam orang, rupanya Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak hanya berhenti sampai disana saja. Petunjuk langsung Kajati Bengkulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dipimpin Wenharnol selaku Kasi Ops bidang Tindak Pidana Khusus dan Arief Wirawan selaku Kasi penuntutan Kejati Bengkulu langsung berangkat ke Palembang Sumatera Selatan dengan melakukan penelusuran aset terhadap tersangka yang terlibat.

Hasilnya, bukan kaleng-kaleng seperti yang diucapkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu sebelumnya. Tim yang berangkat berhasil mengamankan, menggeledah serta menyita rumah tersangka Heriadi selaku Direktur PT. Trigadi Benggawan.

Dalam proses tersebut setidaknya ada 28 Bidang Tanah milik tersangka yang berhasil disita usai melakukan koordinasi dengan pihak BPN Palembang sembari menunggu penetapan Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan.

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, tim yang berangkat tersebut memang bertugas melakukan penelusuran aset tersangka sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara.

“Memang tim pidana Khusus Kejati Bengkulu berangkat ke Palembang dan menyita aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan kasus, Kejati Bengkulu memastikan akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dimana yang terbaru Mantan Kepala BPN Kota diperiksa Kejati Bengkulu. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *