Kejati Bengkulu Sita Aset Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu menyita aset Rp103 miliar dari kasus korupsi tambang batu bara.
WhatsApp Image 2025 09 23 at 12.Kejati Bengkulu menyita aset Rp103 miliar dari kasus korupsi tambang batu bara.23.48

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin pagi (23/9/2025) menggelar konferensi pers di Aula Sashana Bina Karya. Jaksa memaparkan hasil penyitaan aset dari perkara korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Nilai barang bukti mencapai Rp103.369.602.345 dari 12 tersangka.

Tim penyidik menemukan dana dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, serta sebagian kecil uang tunai. Dari Bank Mandiri Bengkulu, mereka menyita Rp27,88 miliar dari tujuh rekening milik BH dan SH. Dari Bank BNI Bengkulu, penyidik mengamankan Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 atau Rp164,4 juta dari 37 rekening milik BH, MH, serta perusahaan terafiliasi seperti PT Inti Bara Perdana, Bara Indah Lestari, dan Jomas Citra Selaras. Dari Bank Maybank Bengkulu, mereka memperoleh Rp19,11 miliar, USD 408.988 (Rp6,89 miliar), serta ¥43,2 juta (Rp4,82 miliar) dari sepuluh rekening atas nama BH, SH, dan perusahaan terkait.

Bacaan Lainnya

Penyidik juga menyita uang tunai Rp180 juta dari AS, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bengkulu, serta Rp136,35 juta dari DWY, istri tersangka AP. Secara keseluruhan, tim mengamankan Rp91,65 miliar, USD 419.729,27 (Rp6,89 miliar), dan ¥43,2 juta (Rp4,82 miliar).

PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa press release ini menunjukkan transparansi penanganan perkara. Ia menjelaskan bahwa uang hasil sitaan berasal dari para tersangka dan menjadi bukti nyata upaya pemulihan kerugian negara. Ketua tim penyidik, Andri Kurniawan, SH, MH, menambahkan bahwa para tersangka menggunakan puluhan rekening dan berbagai mata uang untuk praktik pencucian uang.

Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi

  • IS (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu),
  • ES (Direktur PT Ratu Samban Mining),
  • BH (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),
  • SH (General Manager PT Inti Bara Perdana),
  • JS (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya),
  • AG (Marketing PT Inti Bara Perdana),
  • ST (Direktur PT Inti Bara Perdana),
  • DA (Komisaris PT Ratu Samban Mining),
  • SSH (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022–2024), serta
  • AW dan AP yang merupakan kerabat BH.

Kejati Bengkulu memastikan proses hukum akan berlanjut hingga persidangan dan terus menelusuri aset lain untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *