Kejati Bengkulu Sita Aset Mega Mall dan PTM, Plang Penyitaan Dipasang di Lokasi

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat, resmi memasang plang penyitaan di area Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Jumat, 23 Mei 2025. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah yang menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu.

“Penyitaan sebelumnya hanya bersifat administrasi, sekarang kami lanjutkan dengan penyitaan fisik di lapangan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Kegiatan penyitaan ini tidak mengganggu aktivitas perdagangan di kedua pusat perbelanjaan. Plang hanya dipasang sebagai tanda hukum atas proses yang sedang berlangsung. Kasus ini menyeret Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga mantan anggota DPD RI, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan lahan milik Pemkot Bengkulu yang digunakan untuk Mega Mall dan PTM.

“Tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap mantan Wali Kota Bengkulu. Ini bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi atas lahan milik Pemkot,” ungkap Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini guna menyelamatkan aset negara dan memulihkan potensi PAD yang hilang. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *