BENGKULU, HR – Kejaksaan tinggi bengkulu, melalui Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penyegelan terhadap Stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berjumlah 7 orang. Dalam penyegelahan tersebut, tim penyidik langsung memasang Kejaksaan Line, dilokasi titik Stockpile termasuk alat berat 6 unit dan truck 4 unit yang ada di lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, ada tiga titik yang dilakukan penyegelahan dengan duanya milik PT Inti Bara Perdana yang masih tersedia stok baru bara dan 1 lagi milik PT. Ratu Samban Minning dengan stok batu baranya sudah tidak ada lagi.
“Selain Stockpile, mobil truck dan alat berat juga disegel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” kata Kasi Penkum.
Sedangkan untuk jumlah persedian yang masih stockpile, pihaknya belum bisa memastikan karena akan dihitung usai diambil gambarnya melalui Drone.
“Untuk jumlah stoknya belum bisa kita hitung, karena masih menunggu hasil gambar dari Drone langsung,” tegas Ristianti.
Kasus dugaan Korupsi pertambangan tersebut tujuh tersangka memiliki perannya masing-masing yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri dan Edi Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu. rls/ependi silalahi