Kejati Bengkulu Segel Megamall dan Tanah Seluas 15.662 M2

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan dua bangunan Megamall dan tanah Pasar Tradisional Bengkulu (PTM) (Pasar Minggu, red) Kota Bengkulu dengan luas 15.662 M2 terkait kasus dugaan korupsi mulai dari tahun 2004.

Tim Penyita atau penyegelan dilakukan Aspidsus Suwarno.SH MH. Asitel. Dr. David P. Duarsa. SH.MH dan Kasidik Danang Prasetyo. SH. MH didampingi Kasi Penkum. Ristianti Andriani. SH.MH disaksikan pengelola Zulkifli Ishak dengan pengawalan ketat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap.

“Kami dari penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarno pada awak media. Rabu (21/5-2025).

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan pada media bahwa penyitaan tersebut tidak menghentikan aktivitas para pedagang dan tetap berjalan sebagaimana mestinya di dua lokasi tersebut.

“Aktivitas tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kita berharap ke depan dapat lebih ramai,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bahwa secara teknis penyitaan terhadap dua bangunan tersebut dan statusnya saat ini berada di penyidik Kejati Bengkulu.

“Untuk langkah ke depan, hak-hak para pedagang di Mega Mall dan PTM Bengkulu tidak terganggu, jadi jangan berfikir setelah disita (Segel,red) tidak bisa berdagang. Masyarakat bisa berdagang tetap beraktivitas normal seperti biasanya.

Untuk diketahui bahwa sejak tahun 2004 menajemen Megamall tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pemerintah daerah. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *