BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggaran tahun 2024 di Sekretariat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu
Penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan periksa dan pengumpulan data yang dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. SH.MH. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andriani.SH.MH pada Selasa (8/7/2025) malam.
Ristianti menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Setelah melalui proses pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti penyidikan serta mendalami peran masing-masing, maka Tim Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Ristianti.
Kelima tersangka tersebut berinisial.
- Drs. Er mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu,
- Da Bendahara,
- Ri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Ad Pembantu Bendahara,
- Re Pembantu Bendahara,
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu mengatakan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus berkerja. Kami juga tengah mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam struktur pengelolaan anggaran,” ujar Penyidik didampingi Penkum Kejati
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Tim Kejati Bengkulu telah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Berkas-berkas tersebut sudah menjadi bahan analisis lanjutan pemeriksaan guna mengungkap secara terang benderang secara menyeluruh modus operandi dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam mengukap perkara ini.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak terkecuali anggota dewan di hadapan hukum, demi menegakkan integritas pengelolaan keuangan negara yang bersih di lingkungan pemerintahan daerah Bengkulu. ependi silalahi