Kejati Bengkulu Menerima Pelimpahan Pengemplang Pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 

BENGKULU, HR – Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menerima pelimpahan seorang tersangka pengemplang pajak atas nama Ansori, Dirut PT Catur Pilar dari kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Rabu (11/6-2025).

‎Tersangka Ansori diketahui tidak membayar kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019-2020 dalam berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya sehingga negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 357 juta lebih. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka Ansori Di jerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Huruf d UU nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

“Usai melakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan dirutan kelas 2b Bengkulu. Selanjutnya Tim JPU akan segera merampungkan dakwaan agar berkas tersangka Ansori segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Kasie penerangan hukum Ristianti Andriani .SH.MH di dampingi Kasie  penuntutan Arief Wirawan ,SH,MH Kejati Bengkulu.

Sebelumnya ditingkat penyidikan, tersangka Ansori tidak memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebanyak 2 kali sehingga tersangka Ansori dijemput dirumahnya dan langsung ditahan di rutan polda Bengkulu dan kemudian dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu. rls/ependisilalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *