BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui bidang tindak pidana khusus guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu terhadap kasus dugaan Korupsi Pertambangan dengan sudah menetapkan lima orang tersangka.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan untuk tim yang kami bawa langsung dari Auditor Forensik dari Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Tadulako untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT. Ratu Samban Minning. Sabtu (26/7-2025).
Ada dua lokasi yang langsung didatangi yakni di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
“Pemantapan yang sudah di hitung sebelumnya oleh Auditor Kejaksaan, ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Danang menyampaikan, jika ahli yang kita bawa langsung kelapangan juga salah satu ahli yang memberikan keterangan dana perkara PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, Kerugian negara yang timbul mencapai 500 Milyar rupiah yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.
Tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang, tim berhasil menyita 6 mobil mewah dengan 4 diantaranya mobil mewah dengan taksiran perunitnya seharga milyaran rupiah.
Untuk mereknya ada mercy, lexus ada 2 dan mini cooper. selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga milyaran rupiah, ikat pinggang Hermes seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik Beby Hussy, anaknya dan istrinya di lokasi berbeda-beda, di Jalan Sadang Lingkar Barat dan perumahan Cimanuk Town Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.
Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni BH. Selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SH. Selaku GM PT. Inti Bara Jaya, S. Selaku Direktur Inti Bara Perdana, JS. Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan A. Selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. rls/efendi silalahi