Kejati Bengkulu Kembali Memeriksa 2 Tersangka Mega Mall dan Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu 

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus pada hari ini kamis 12 juni 2025, Tim Tindak pidana khusus memeriksa 2 Tersangka Ahmad Kanedi dan Kurniadi begawan serta Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnadi.

Mereka diperiksa di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu oleh penyidik Pidsus terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Atas pemeriksaan tersebut Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH di dampingi kasi Penyidikan Danang.SH.MH, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa memang dua tersangka yakni Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT Tigadi Lestari diperiksa.

Selain dua tersangka ada satu orang yang sebelumnya sudah di periksa dan kembali diperiksa lagi oleh Tim yakni Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnandi.

“Ya hari ini tersangka itu diperiksa lagi, termasuk yang diperiksa pada 12 Juni 2025 yakni Mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnandi turut diperiksa lagi,” ungkap Ristianti pada RB 12 Juni 2025.

Lebih lanjut Ristianti mengatakan pemeriksaan yang dilakukan adalah proses pendalaman tersangka lain yang berdasarkan penyidikan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan. Pada perkara ini semuanya akan di periksa termasuk kepala daerah setelah Ahmad Kanedi.

“Pemeriksaan ini lazimnya sama dengan saksi lain, Penyidik memeriksa para saksi ini bertujuan ingin mengambil keterangan guna mengungkap lebih dalam kasus ini,dalam perkara ini siapa saja mengetahui dan ada kaitannya didalamnya akan Diperiksa Bahkan kepala daerah setelah Ahmad Kanedi akan diperiksa,” tutup Ristianti. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *