BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut serta dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan gizi para siswa tingkat SD, SMP, dan SLTA, (30/1). Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang cukup guna mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, mengikuti secara virtual pembahasan program ini, yang menyoroti pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal kebijakan agar berjalan sesuai dengan tujuan serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Dalam pelaksanaannya, program Makan Bergizi Gratis direncanakan berlangsung secara bertahap, dimulai dari Januari hingga April 2025 dengan target sekitar 3 juta penerima manfaat. Selanjutnya, jumlah penerima akan meningkat menjadi 6 juta pada periode April hingga Agustus, hingga akhirnya mencapai 15 juta siswa hingga akhir tahun 2025. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melakukan analisis intelijen yang mendalam guna memastikan program ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Sebagai APH, Kejaksaan memiliki tugas untuk mencegah kebocoran anggaran negara dan memastikan bahwa program ini tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Kejati Bengkulu menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan guna mengawal dan mengamankan jalannya program secara transparan dan akuntabel.
Untuk menjaga keberhasilan program ini, langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Kejaksaan meliputi:
1. Membangun Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pengawasan serta pengamanan program berjalan optimal.
2. Melakukan Analisis Intelijen secara mendalam untuk menilai kebijakan dan memastikan program ini menyasar kelompok sasaran yang tepat. Selain itu, sistem pelaporan akan diperkuat agar respons terhadap potensi penyimpangan dapat dilakukan dengan cepat.
3. Mengawal Implementasi di Desa agar program Makan Bergizi Gratis dapat terealisasi sesuai dengan peruntukannya, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
Sosialisasi program ini juga akan terus dilakukan secara tepat dan proporsional, agar masyarakat memahami manfaat serta mekanisme pelaksanaannya. Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam mendukung dan menyukseskan program ini sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional. rls/ependi silalahi