BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengekspose sejumlah barang bukti hasil sitaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Tambang Batubara yang tengah ditangani. Ekspos dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo. SH.MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani. SH.MH. Jumat (25/7-2025).
Dalam pemaparannya, Danang menyebutkan bahwa barang-barang berharga yang disita berasal dari berbagai kasus korupsi yang saat ini sedang dalam proses hukum, seperti perkara tambang batubara, pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM), pembangunan Mega Mall, hingga kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.
Barang-barang sitaan tersebut meliputi sejumlah properti bernilai tinggi, antara lain rumah mewah, ruko, lahan dan stokfile tambang, serta uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga menyita kendaraan mewah seperti mobil Lexus dan Mercy, serta dua unit mobil Avanza dan Innova, serta dua sepeda motor jenis Revo dan Scoopy.
“Dari penggeledahan di rumah pengusaha B.H., anak dan istrinya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp.90 juta serta sejumlah perhiasan dan barang mewah,” ungkap Danang.
Barang berharga yang disita mencakup gelang dan 2 (dua) cincin emas putih, satu kalung beserta gelang mutiara, 25 keping logam mulia a.100 gram seberat 2,5 kg, liontin Kwangkong Gold seberat 11,8 gram, cincin emas, liontin Kwan Im, serta ikat pinggang bermerek Gucci dengan kepala naga emas, Sertifikat tanah seluas 157 meter persegi juga turut disita.
“Kami pastikan bahwa penyitaan ini dilakukan karena adanya unsur kejahatan di balik kepemilikan aset-aset tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Danang.
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan akan terus berkomitmen mempercepat proses hukum dan penyitaan terhadap seluruh aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Semua barang sitaan masih dalam proses penghitungan nilainya secara rinci. rls/ependi silalahi