BALI, HR – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali, serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, Kamis (02/05/24).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan No 178, Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN, terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, Bali.
Bahwa, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN, harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR, agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp. 10.000.000.000,- sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret, AN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada KR di starbuck Café daerah Kuta.
Selanjutnya, penyerahan kedua sebsar Rp. 100.000.000,- hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah, Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp. 100.000.000. Kendaraan Toyota Portuner dan barang bukti elektronik berupa 2 buah Handphone, yang masih diverifikasi.
Kejaksaan Tinggi Bali, mengambil langkah2 tegas terhadap pelaku, dimaksudkan. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri. Menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dll. ependi silalahi