Kejari Tahan Mantan Kasudin Perumahan Jakut

oleh -455 views
oleh
Alifatta saat mau memasuki mobil tahanan
JAKARTA, HR – Alifatta, mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan dan Gedung Pemda (PGP) Kota Adm Jakarta Utara (Jakut) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (17/9/15).
Dia diantar ke Rutan Cipinang Jakarta Timur dengan menggunakan mobil operasional Pidsus dikawal 3 orang jaksa masing-masing Guruh, Ristu dan Theodora didampingi 4 orang pengawal yang dipimpin Heryanto pukul 13:00 WIB.
Alifatta yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejari Jakut pukul 9.00 WIB dan langsung ke ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai 2 kantor Kejari.
Kasi Pidsus Irwan SW mengatakan, bahwa hari itu merupakan panggilan kedua. “Sebenarnya hari Kamis lalu kita jadwalkan tahap dua (penyerahan berkas dan terdakwa ke jaksa penuntut), tetapi dia tidak hadir, sehingga kita jadwalkan hari ini, ya syukurlah dia hadir, sehingga tidak perlu kita jemput,” ucap Irwan.
Sebelumnya, Kajari Jakarta Utara Agung Dipo memastikan kalau Alifatta akan ditahan. “Ya, hari ini akan ditahan. Saya mau laporan dulu ke Kajati,” ucap Kajari Agung Dipo ketika dikonfirmasi di ruang lobby Kejaksaan sesaat sebelum dia meninggalkan kantornya.
Alifatta tersangkut korupsi APBD DKI Jakarta tahun anggaran (TA) 2013/2014 saat dia menjabat Kasudin. Kegiatan itu sudah ditagih 100 persen, padahal realisasi di lapangan baru berkisar 20-30 persen.
Menurut Irwan, kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp500 juta. Kerugian itu, adalah dari 3 lokasi kegiatan perbaikan jalan lingkungan dan saluran RW 010 GG I Jalan Mangga Blok D, Kel Lagoa, Koja dan kegiatan Gg Melati Tugu VIII dan Gg Melati Tugu IX RW 09, Kel Tugu Utara, Koja.
Atas perbuatannya itu, tersangka Alifatta dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidaer pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 atau pasal 9 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001.
Sesuai denga laporan No.03/LSM-ALPPA/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 ada 19 lokasi kegiatan yang tertuang dalam laporan. Tetapi yang ditindak lanjuti penyidik hanya tiga lokasi kegiatan. Terus yang 15 lokasi kegiatan lainnya dikemanakan?
Kajari Agung Dipo menanggapi dan mengatakan akan dikerjakan secara bertahap. “Itu dululah! Satu satu kita naikkan, kita keterbatasan penyidik, nanti yang lainnya akan menyusul, yang penting satu-satu tetapi pasti dan tuntas,” katanya. ■ thom

Tinggalkan Balasan