BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Provinsi Bengkulu, resmi menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 11 miliar.
Para tersangka dijemput oleh mobil tahanan pada Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 16.40 WIB, setelah melalui pemeriksaan medis yang menyatakan kelima tersangka dalam kondisi sehat.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengungkapkan bahwa total ada delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu dilakukan penahanan terkait perkara hukum yang berbeda.
“Kelima tersangka yang ditahan ini adalah tersangka baru dalam kasus ini. Penahanan para tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma yang terjadi pada rentang waktu 2009 hingga 2011,” kata Eka Nugraha.
Eka menambahkan, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari upaya perintangan dalam proses penyidikan yang akan terus berlanjut.
“Alasan para tersangka ditahan dengan alasan-alasan yang subjektif yakni untuk mencegah upaya para tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan, ” jelas Eka.
Delapan tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kelima tersangka yang baru ditahan antara lain adalah SD (mantan Sekretaris Daerah Seluma tahun 2011), JF (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah 2011), TZ (mantan Kabag Administrasi Daerah 2009–2010), ES (mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah), dan HZ (Bendahara Pembantu).
Tiga tersangka lainnya yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan dan sedang menjalani proses persidangan terkait tukar guling lahan adalah Murman Efendi (mantan Bupati Seluma), Djasran Harhap (mantan Kepala BPN Seluma), dan Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma).
Para tersangka yang mayoritas berumur uzur ini dilakukan penahanan, setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan secara medis dan dinyatakan sehat. rls/ependi silalahi