Kejari Seluma Fasilitasi Pembayaran Restitusi Kasus Pelecehan Seksual

BENGKULU, HRKejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memfasilitasi pembayaran restitusi dari Eko Saputra, terpidana kasus pelecehan seksual, kepada korban berinisial AN. Eko adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Sukamerindu, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Penyerahan restitusi dilaksanakan di Aula Kejari Seluma, Rabu (21/5/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Uang senilai Rp 5 juta diserahkan langsung oleh orang tua terpidana sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami korban.

“Pembayaran ini dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tais pada 18 Maret 2025. Jumlahnya sesuai permintaan korban melalui penasihat hukumnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan.

Renaldho menambahkan, pihak Kejari sempat mempertimbangkan opsi pelelangan sepeda motor milik terpidana yang menjadi barang bukti, lantaran keluarga terpidana sempat terlambat membayar restitusi.

“Sesuai putusan, restitusi wajib dibayarkan maksimal satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan hakim kepada terpidana pada Selasa 18 Maret 2025 lalu, ” kata Renaldho.

Eko sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta atas perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja.

Ketika melintasi kawasan perkebunan yang sepi di perbatasan Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo, dengan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BD 5236 PT.

Lalu, pelaku memegang bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri. Merasa dilecehkan, korban mengejar dan menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku, yang menyebabkan keduanya terjatuh ke dalam siring.

Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung membantu korban dan mengamankan kunci motor pelaku. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Talo hingga akhirnya kepolisian mengamankan pelaku. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *