Kejari Purwakarta Amankan 6 Tersangka Korupsi Bantuan Perikanan

Oplus_0

PURWAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil. Bantuan tersebut dialokasikan bagi 31 kelompok binaan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.

Penyidik Kejari Purwakarta melakukan pengamanan terhadap enam tersangka pada Kamis malam (5/6/2025). Tersangka yang diamankan berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS. Mereka telah memenuhi panggilan resmi penyidik dan menjalani pemeriksaan.

Terdapat tujuh orang tersangka secara keseluruhan. Enam di antaranya telah diamankan. Satu tersangka lain berinisial SI belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan dinas dan pernikahan anaknya. Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketidakhadiran SI akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Keenam tersangka diamankan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah hambatan dalam pemeriksaan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Martha menegaskan penyidikan terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan). Penahanan ini, berdasarkan kewenangan hukum, bertujuan untuk mendalami dan menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Peristiwa pengamanan tersangka terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Proses hukum selanjutnya, termasuk pemeriksaan dan penahanan, dilaksanakan oleh Kejari Purwakarta.

Penyidikan oleh Kejari Purwakarta terus berlanjut guna mengumpulkan bukti dan mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam program bantuan perikanan skala kecil ini. Prosedur hukum terhadap tersangka SI yang belum hadir juga akan ditindaklanjuti.

“Penyidikan ini terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.

“Prosedur hukum tetap berjalan, keenam tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan, sesuai dengan kewenangan hukum untuk mendalami serta menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tutup Martha. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *