Kejari Panggil Dinas Pertanian ! Terkait Keberadaan 692 Kelompok Tani

Kejari Panggil Dinas Pertanian ! Terkait Keberadaan 692 Kelompok Tani.

PAGARALAM, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam belum lama ini panggil Dinas Pertanian Kota Pagaralam terkait keberadaan 692 Kelompok Tani Pagaralam.

Keberadaan 692 kelompok tani yang terdaftar di Dinas Pertanian Kota Pagaralam berdasarkan dari penyuluhan pertanian tingkat kecamatan di kota Pagaralam tahun 2021 menjadi sorotan publik dan ‘keberadaan dipertanyakan?’.

hal ini berkaitan erat dengan pertanyaan beberapa kelompok tani kepada teman-teman wartawan terkait berapa jumlah kelompok tani yang ada di kota Pagaralam saat ini.

Pasalnya menurut salah satu ketua kelompok tani yang minta namanya dirahasiakan, “sering kali pembagian bantuan yang didapat kelompok tani tertuju kepada sekelompok tertentu seperti sudah diarahkan karena kami merasa kelompok kelompok yang mendapat kan bantuan sering kami tidak tau keberadaan nya apa memang aktif pengurus dan anggota nya apa aktif sewaktu akan dapat bantuan saja,” ujarnya beberapa kelompok tani yang enggan namanya disebutkan.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam Gunsono kepada teman-teman wartawan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas diruang kerjanya mengatakan, untuk jumlah daftar kelompok tani yang terdaftar di dinas pertanian berdasarkan daei  penyuluhan pertanian tingkat kecamatan kota Pagaralam saat ini kelompok tani yang terdaftar berjumlah 692  Kelompok Tani tahun 2021.

Disinggung terkait keaktifan dan rincian jumlah dan nama dan tempat kelompok tani secara spesifik, ia menjelaskan untuk membuka data satu persatu kelompok tani yang terdaftar tersebut dibutuhkan izin dari “kementerian” pihaknya hanya bisa memberikan data secara kolektif tersebut yakni 692 kelompok tani yang tersebar di lima kecamatan kota Pagaralam.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik tentang kejelasan beberapa kelompok tani yang ada di kota Pagaralam seakan-akan dirahasiakan keberadaan nya oleh dinas pertanian kota Pagaralam, sehingga hal ini menjadi mempertanyakan publik terkait sistem pemberian bantuan-bantuan yang diberikan kepada kelompok tani ‘terarah atau diarahkan’ dan apakah seluruh kelompok tani yang terdaftar tersebut benar adanya atau sekedar data saja kata beberapa kelompok tani kota Pagaralam.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Luffy kepada teman-teman wartawan mengatakan, pihaknya kemarin memanggil pihak Dinas Pertanian Kota Pagaralam terkait hal tersebut diatas saat ini pihaknya sedang proses mendalaminya.

“Ya kalau memang ada indikasi penyelewengan yg mengarah pada tindak pidana korupsi silahkan melapor  pengaduan online pada web Kejaksaan Negeri Pagaralam,” kata Lutfi.

Terpisah, Ketua komisi 2 DPRD kota Pagaralam Olivia yang membidangi  dinas ini dimintai komentarnya dihubungi melalui aplikasi WhatsApp sampai berita terbit belum memberikan komentarnya. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *