MAJALENGKA, HR – Kajari Majalengka Hasbih, SH di ikuti seluruh jajaran adyaksa Kejari Majalengka, yang terdiri dari Jaksa Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidum, Bidang Pidsus, Bidang Datun, Bidang BB dan BR dan Jaksa Fungsional menandatangani Komitmen bersama Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Kamis (10/1).
Dalam hal ini Kajari Majalengka berharap dengan adanya komitmen tersebut akan tercipta Integritas bebas korupsi yang solid.
Menurut Hasbih “Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini tentunya merunut pada Inpres Nomor 17 Tahun 2011 yang menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012,” terangnya.
“Dan dengan merujuk pada prioritas pembangunan nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2010-2014 dan rencana kerja pemerintah tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “strategi pencegahan”.
Tentu hal ini berkaitan pula dengan visi misi Bupati Majalengka DR H. Karna Sobahi M, M.Pd yang juga mengedepankan kinerja yang bersih dalam birokrasi,” paparnya.
Jaksa muda tindak pidana kusus Muslih SH menambahkan dalam kurun waktu tahun 2018 Kejari Majalengka telah berhasil mengembalikan kerugian uang Negara sebesar Rp 595.juta dari kasus Korupsi bansos dan CSR.
“Para terdakwa telah divonis dengan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. lintong situmorang