BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hingga saat ini masih terus mendalami dugaan kasus penyimpangan anggaran Tenaga Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga (TP-PKK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2019.
Penyelidikan dugaan kasus tersebut menyusul limpahan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sebelumnya menerima laporan langsung dari masyarakat terkait adanya indikasi kerugian negara dari penggunaan anggaran tersebut.
Namun dalam proses penyelidikan Awal, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong cukup kesulitan dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang berkaitan dengan dokumen penggunaan anggaran TP-PKK Tahun 2019 atau lima tahun lalu.
“Berkas limpahanya kita terima langsung dari Kejati. kita pasti dalami dan Pulbaket awal dari berkas limpahan yang kita terima tersebut”, ungkap kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan melalui Kasi Pidsus Kejari lebong, Robby Rahditio Dharma beberapa waktu lalu.
Sementara pasca ditelusuri, Robby menyebut penyidik Pidsus cukup kesulitan dalam menemukan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran TP PKK tersebut. Namun, pihaknya memastikan tetap akan menelusuri sejumlah tempat dan kantor yang berkaitan dengan pencairan dan pengelolaan anggaran meski sudah berlalu sekitar lima tahun.
Disinggung terkait adanya indikasi penghilangan barang bukti, Robby menyebut belum melihat secara spesifik, namun dipastikan penyidik Pidsus tetap bekerja maksimal dalam upaya pengusutan dugaan kasus tersebut.
“Intinya masih akan terus kita dalami, jika nanti ada indikasi ke arah sana, (penghilangan barang bukti) pasti kita tindak lanjuti”. Pungkas Robby
Diketahui, Sebelum ditangani Kejari Lebong, penyelidikan dugaan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu. namun terdapat sejumlah pertimbangan untuk memaksimalkan proses penyelidikan yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Lebong termasuk pertimbangan tempat, tempo waktu dan penggunaan anggaran. rls/ependi silalahi