LANDAK, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (29/10/2025).
Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek PLTMH Tahun Anggaran 2020–2021. Proyek tersebut seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat, namun dalam kenyataannya diduga mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,21 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, AT disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional.
“Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Landak untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Tidak boleh ada pembangunan yang hanya formalitas tanpa manfaat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” ujar Ruslan.
Kejaksaan Negeri Landak juga mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. jm







