BENGKULU, HR – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang Resmi menetapkan Kepala Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Bengkulu. Berisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa tahun anggaran 2023-2024.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona.SH menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Ekspose serta dukungan dengan dua (2) alat bukti yang kuat Kepala desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kepahiang berinisial J Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan usaha tani serta pengadaan ketahanan pangan. Ditemukan indikasi kegiatan fiktif serta mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta.
Sebelumnya tim Penyidik Kejari Kepahiang telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Desa Air Pesi. Rumah kepala Desa, rumah Sekdes dan rumah kediaman Bendahara Desa. Usai ditetapkan tersangka Langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2A Curup.
“Berdasarkan ekspose dan didukung 2 alat bukti kuat, Kades Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kepahiang inisial J, kami tetapkan tersangka dan demi kelancaran proses penuntutan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2A cutup,” tegas Asvera Primadona SH MH Kajari Kepahiang. rls/ependi silalahi