BENGKULU, HR – Berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan serta didukung 2 alat bukti kuat, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kaur menetapkan 4 tersangka kegiatan perjalan dinas Sekretariat DPRD Kaur Tahun 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar dari Rp 21 Miliar total dana kegiatan.
Ke 4 tersangka tersebut yakni mantan Sekwan inisal Ar, mantan Kabag Humas inisial Ro, mantan Kabag Umum inisial Ho, dan Hl sebagai mantan Kasubag Setwan Kaur. Kajari Kaur Pop Rizal serta Kasi Pidsus Kejati Kaur Bobby M Ali Akbar dalam keterangan persnya menegaskan ke 4 orang tersangka tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus perjalan dinas fiktif.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni, tersangka Ar, Ap dan juga Ro meminta seseorang berinisial Rb untuk mendirikan oerusahaan agen Travel. Setelah agen Travel berdiri kemudian melakukan kerjasama dengan PT. EPM dan Cv. TMT untuk menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan.
Usai ke 4 mantan pejabat Setwan DPRD Kaur tersebut ditetapkan tersangka, selanjutnya mereka di tahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas IIb Manna Bengkulu Selatan.
“Ke 4 tersangka kami jerat dengan pasal 2,3 undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,” tegas Pop Rizal Kajari Kaur.
Kajari menambahkan selama proses penyidikan / Tim Penyidik juga telah mengumpulkan uang titipan pengganti rugi yang telah di titipkan ke rekening khusus Kejari Kaur sebesar Rp 2 Miliar lebih dan Rp 3,3 Miliar dari Kasda Pemkab Kaur.
Uang tersebut dikumpulkan oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalan Dinas, baik itu ASN maupun anggota DPRD Kaur Periode 2019/2024. rls/ependi silalahi