Kejari Jakut Tuntut Ringan Komplotan Mafia Migas Hanya 15 Bulan Penjara LP2I: Desak Jamwas Periksa JPU Melda Siagian

Kejari Jakarta Utara Kerap Pertontonkan Tuntutan Ringan Terhadap Mafia Migas.

JAKARTA, HR – Komplotan mafia Migas spesialis pengoplos LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi berbagai ukuran 12 kg dan 5,5 kg,Esmeraldo Dwi Saputra,Wijiyanto bin Yayan dan Ibrahim als Ahim bin Mahri,dihadiahi hukuman ringan 15 bulan penjara dan denda hanya 10 juta rupiah, oleh Jaksa Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sidang pimpinan Majelis Hakim, Yuli Efendi SH,M.Hum dan anggotanya,Budiarto,SH dan Slamet Widodo, SH,.MH,. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis lalu, cukup menyita perhatian publik, ketika Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas (Liquefied Petroleum Gas)  yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Ringannya tuntutan JPU, 15 bulan kurungan dan denda hanya 10 juta rupiah terhadap ketiganya berbanding terbalik dengan pasal yang didakwakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,ibarat panggang jauh dari api.

Menariknya bukan hanya tuntutan ringan yang disoroti publik.Seharusnya pasal 62  ayat 1 Jo.pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 31 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah, sudah memenuhi unsur dikenakan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Namun JPU, mengabaikan pasal tersebut demi mencari celah untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap terdakwa.

Berbagai terobosan dilakukan pemerintah melalui kementerian ESDM dan PT. Pertamina (Persero) bersinergi dengan Polri, untuk meminimalisir menguapnya barang subsidi dalam memutus mata rantai mafia Migas serta atensi Kapolri jelas sudah mewanti-wanti mafia migas khusus pengoplos LPG bersubsidi 3 kg ke non subsidi menerapkan pasal berlapis,upaya dan kerja keras yang dilakukan pemerintah hanya slogan saja karena Jaksa yang menangani perkara berpandangan lain, seolah tidak mendukung pemerintah dalam memberangus mafia Migas.

Padahal jelas dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa melakukan modus operandinya, para terdakwa saling berbagi peran.Terdakwa satu Esmeraldo berperan sebagai penanggungjawab untuk segala aktivitas pemindahan/penyuntikan tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 5,5 Kg dilokasi pengoplosan oleh Lamdo (DPO), sekaligus pemilik oplosan. Selanjutnya terdakwa  Wijiyanto  dan Ibrahim  berperan memindahkan  isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas non subsidi yang sebutannya sebagai   dokter dalam praktik oplosan.Sedangkan Roni masih DPO bertugas mencari kendaraan roda empat pickup sebagai sarana pengangkutan kelokasi penyuntikan maupun mengantar ke konsumen.

Untuk diketahui, kasus ini menggelinding ke PN Jakut, hasil kerja keras Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Mabes Polri pada tanggal 13 Juli 2023 di Jalan raya cilincing no 36 Rt 14/06,Kel.Cilincing, Kec.Cilincing, Jakarta Utara, menangkap ketiga terdakwa berikut Barang Bukti (BB) 640 (Enam Ratus Empat Puluh) Tabung Gas LPG bersusidi 3 Kg,240 Tabung Gas non subsidi ukuran 12 Kg, 6 (Enam)  buah Tabung Gas 5,5 Kg non subsidi, beserta 3 ((Tiga) unit mobil pengangkut LPG, 1 unit mobil pickup suzuki carry no. Pol B 9730 EAI, 1 unit mobil pickup suzuki carry no. Pol B 9826 UAS, 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax no. Pol B 9761 UAS.

Bukan hal baru bagi Jaksa yang satu ini, Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam menjatuhkan tuntutan ringan dan mengabaikan pasal berlapis yang berimbas pada tuntutan ringan kepada para pelaku khususnya pengoplos LPG bersubsidi  mafia Migas pengoplos LPG bersusidi 3 Kg ke non subsidi.

Belum lama ini ,dua perkara (Split) kasus yang sama, pkr no 317 & 318/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr,dan pkr no. 138 & 139/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr,dengan Barang Bukti (BB)  ribuan Tabung Gas bersubsidi 3 Kg dan ratusan tabung Gas non subsidi berukuran 12,dan 50 Kg hanya dituntut 18 bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut,Sekjen LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia) Eben Ezer Naibaho, SH. MH, mengatakan, tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa terhadap terdakwa mafia migas dalam hal ini praktik pengoploson yang bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain adalah kejahatan berat dan seharusnya mendapatkan hukuman berat,karena ulah para mafia migas telah menggerogoti uang Negara untuk menalangi subsidi.

Eben juga menambahkan, “untuk menghindari kasus serupa dalam penanganan perkara pengolposan LPG 3 Kg bersusidi, meminta Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, memeriksa JPU Melda Siagian, terkait tuntutan ringan yang 15 bulan penjara kepada tiga terdakwa dan mengoptimalkan tupoksinya  selaku pengawasan internal Jaksa diseluruh kejaksaan RI, agar kedepan penanganan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Eben.l.sihombing

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *