Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Dari Narkotika, Senjata Api, Hingga Sajam

oleh -3 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup berbagai jenis barang yang terkait dengan kasus-kasus kriminal, mulai dari narkotika, senjata api, obat-obatan, alat elektronik hingga senjata tajam (sajam).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kejari Denpasar pada Rabu (6/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Denpasar, para jaksa penuntut umum, Kapolresta Denpasar, Kepala BNN Denpasar, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekda Denpasar, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, Kalapas Kelas IIA Denpasar, Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Kalapas Rupbasan Kelas I Denpasar, serta perwakilan pihak terkait lainnya.

Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 197 berkas perkara dalam kurun waktu bulan Juli s/d November 2024.

“Pengadilan menetapkan agar barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang berhak menerima kembali, barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Oleh karena itu pelaksanaan putusan pengadilan ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Adapun rincian dari 197 berkas perkara tersebut adalah 160 perkara Tindak Pidana Narkotika, 24 Tindak Pidana OHD, dan 13 Tindak Pidana KTB. Jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 3.247.22 gram, ekstasi 12.801 gram, ganja 4.957.65 gram, cairan narkotika 18 buah, obat kuat 4.792 butir tablet, tembakau/ tembakau sintesis 31.33 gram, senjata api 1 buah sejumlah 18 peluru, dan berbagai macam merk obat-obatan sejumlah 4.869 kotak. Selain itu, Kejari Denpasar juga menghancurkan barang bukti berbagai macam HP, alat elektonik, dan berbagai macam sajam.

Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar, sementara untuk senjata tajam dan barang bukti lainnya dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Agus menambahkan bahwa Kejari Denpasar terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Bali. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, narkoba menjadi perkara paling banyak.

“Tetap narkoba itu yang paling tinggi hampir berapa persen itu, tidak di Kejari Denpasar saja, di Kejari lain pun yang paling banyak biasanya (narkoba) itu,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa modus pembelian narkotika dilakukan dengan metode tempel. Di mana dilakukan di tempat-tempat tertentu yang pembeli dan penjualnya tidak bertemu secara langsung.

“Modusnya kalau di Denpasar biasanya tempelan. Orang itu disuruh seseorang untuk menempel, menyimpan barang itu dimana kemudian nanti kodenya yang mau beli itu akan dapat screenshoot, seperti ditaruh di jalan, pot bunga nanti difotoin oleh yang nempel kemudian mereka pergi, nanti ke pembeli itu dikirim gambarnya, mereka tinggal ambil. Biasanya seperti itu mereka akan dapat upah dari orang yang menyuruh,” jelasnya.

Dikatakannya, tersangka dari kasus narkotika itu tidak hanya berasal dari warga lokal. Melainkan juga berasal dari luar Bali. Pihaknya membeberkan bahwa sekitar 60% kasus narkotika didominasi oleh warga yang berasal dari Bali maupun luar Bali. Sedangkan Kejari Denpasar menemukan keterlibatan WNA dalam kasus narkoba yang lebih sedikit dibandingkan Kejari Badung.

“Asingnya (WNA) sedikit, kalau asing itu perkaranya lebih banyak di Badung. Kalau di Denpasar sekitar 0 persen (WNA). Kenapa banyak disana (Badung) karena kan banyak wisata atau tempat tinggal kan di wilayah-wilayah sana daripada Denpasar,” ungkapnya.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Denpasar berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Bali dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.