Kejari Bengkulu Tetapkan Eriadi sebagai Tersangka Korupsi Dana Samisake

BENGKULU, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Eriadi B.Sc sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Tahun Anggaran 2013 yang dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-1686/L.7.10/Fd.1/09/2023. Eriadi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi BKM Maju Bersama diduga menyalahgunakan dana bergulir Samisake.

Kejari Bengkulu melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-1614/L.7.10/FT.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025, menugaskan tim JPU untuk menindaklanjuti perkara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti, Eriadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dari hasil penghitungan penyidik, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp117.397.500 (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dalam proses penyidikan, tersangka telah menitipkan uang senilai kerugian tersebut kepada Kejari Bengkulu. Uang itu disimpan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) 016 atas nama Kejaksaan Negeri Bengkulu di Bank Mandiri Cabang Bengkulu.

Penitipan dana dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dari tersangka dan akan digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi perkara.

Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal. rls/ependi silalahi

 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *