BENGKULU, HR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Reskrim Polres Bengkulu, Rabu (6/8/2025). Kasus ini melibatkan lima anak anggota geng motor yang diduga melakukan pengeroyokan berat.
Kelima pelaku berinisial RE, MM, ZPS, FZ, dan MPR akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan anak dan barang bukti ke JPU Anak.
“Setelah menerima pelimpahan, kami langsung menahan kelima anak tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu untuk lima hari ke depan,” jelas Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan SH MH.
Tim JPU kini tengah menyusun dakwaan agar sidang dapat segera digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Para pelaku anak akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 atau ke-1, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah setengah dari hukuman orang dewasa.
Sementara itu, Kejari Bengkulu baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa. efendi silalahi