Kejari Bengkulu Tahan YG Tersangka Perbankan Syari’ah

BENGKULU, HR – Usai menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dan melakukan penyitaan 2 unit rumah dan 1 unit milik tersangka YG, Selasa 27 Mei 2025. Tim JPU Kejari Bengkulu, menerima pelimpahan tahap 2 tersangka YG yang merupakan Oknum Polri terkait kasus Fraud perbankan syari’ah yang merugikan para nasabah sebesar Rp 8 miliar. Tersangka YG merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa ini sial TKD yang saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Usai menjalani pelimpahan tahap 2 tim JPU Kejari Bengkulu berkesimpulan demi kelancaran proses penuntutan, tersangka YG dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2b Malabero bengkulu. Kasi Intel kejari Bengkulu. Fri Wisdom Subayak mengatakan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan petunjuk pimpinan serta ancaman hukuman tersangka YG juga diatas 3 tahun penjara sehingga patut dilanjutkan penahanannya sama seperti yang dilakukan penyidik Bareskrim polri sebelumnya yang menahan tersangka selama 3 bulan.

“Memang benar Hari ini Selasa 27 Mei 2025, Tim JPU Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap 2 kasus perbankan syari’ah dengan tersangka inisial YG dan terhadap yang bersangkutan usai pelimpahan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2b Malabero Bengkulu,’ ujar Fri Wisdom Subayak Kasi Intel kejari Bengkulu.

Selanjutnya tim JPU Kejari Bengkulu akan segera merampungkan dakwaan dan secepatnya melimpahkan berkas tersangka YG ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Sementara atas perbuatan yang dilakukan tersangka YG terancam Di dakwa pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 2008 ttg perbankan syari’ah Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 ttg tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk sejumlah aset milik tersangka YG nantinya kita akan lihat ke depan dan jika putusan hakim memerintahkan aset sitaan tersebut dirampas untuk negara maka akan dilelang sesuai aturan hukum yang berlaku. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *