Kejari Bengkulu Tahan 2 Pelaku TPPO

oleh -5 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR – Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hari ini selasa 24/12/2024 resmi dilimpahkan penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dua tersangka yang baru dilimpahkan merupakan mucikari, seorang laki-laki berinisial DI (34) dan perempuan berinisial DA (22).

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, DR. Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan,
Mereka berdua merupakan mucikari atau perantara wanita penghibur. Setiap ada laki-laki hidung belang butuh kepuasan, maka dua tersangka akan mencarikan wanita penghibur.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka kemudian di jerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP.

“Memang benar hari ini selasa 24/12/2024 kami menerima pelimpahan 2 tersangka perkara TPPO dari Polda Bengkulu masing masing berinisial DI dan DA. Usai memeriksa kelengkapan berkas tim, JPU berkesimpulan untuk mempermudah proses penuntutan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di rutan,” tegas DR Rusydi Sastrawan SH MH Kasi Pidum kejari Bengkulu.

Untuk diketahui dari berkas perkara, terakhir kali tersangka DI beraksi bulan November 2024. Saat itu ada seorang laki-laki hidung belang meminta pada tersangka dicarikan wanita.

Tersangka yang sudah banyak kenalan wanita, akhirnya menghubungi salah satu wanita berinisial Ls. Tersangka meminta Ls datang ke salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Dengan tarif Rp 2 juta sekali kencan, transaksi dimulai pada dinihari.

Setelah selesai melakukan pekerjaannya, si wanita memberikan upah Rp 300 ribu pada tersangka. Semua modus yang dilakukan sama, para tersangka diduga sudah punya stok wanita penghibur sehingga saat ada pelanggan membutuhkan, tersangka tinggal menghubungi dan menanyakan bisa atau tidak memberikan pelayanan.

“Ya modusnya hampir sama, mereka adalah perantara. Setiap mendapatkan pelanggan, maka mereka mendapatkan komisi,”lanjut Kasi Pidum Kejari Bengkulu. rls/ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.