Kejari Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Rp 6,7 Miliar Tanah dan Bangunan

BENGKULU, HR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai tunjuk “taring” melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas Bank Bengkulu pada Cabang Pembantu Mega Mall periode Januari hingga Agustus 2024. Penyitaan berlangsung pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di dua lokasi, yakni rumah tersangka FP di Kelurahan Kebun Tebeng dan di Bank Mandiri di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat perintah Penetapan Izin Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 47/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl, tertanggal 31 Juli 2025. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penggelapan uang tunai secara bertahap oleh FP dari ruang khasanah (brankas) bank, dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp40 juta per transaksi. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp6,71 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi: Satu bundel Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00038 atas nama FP Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 00038, Surat Ukur No.00164/Kebun Tebeng/2015 atas nama FP seluas 194 m² yang berada di Jalan Dempo 4, RT 15, RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu; Satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2 SX tahun 2015 warna putih, nomor registrasi BD 2503 CK atas nama FF.

Penyitaan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari dikawal TNI. Setelah melalui proses penyitaan, tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *