BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (21/7/2025) meresmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima Saksi Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, sebuah terobosan layanan publik yang diklaim sebagai pelopor pertama di Indonesia.
Inovasi ini digagas langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH. Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan bahwa latar belakang pembangunan ruang tunggu ini adalah untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan ketenangan para saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
“Para saksi adalah bagian penting dalam sistem peradilan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan fasilitas yang layak saat menunggu giliran sidang,” ujarnya.
Ruang tunggu yang diresmikan ini telah dilengkapi dengan pendingin ruangan, loker penyimpanan barang, tempat pengisian daya ponsel, hingga hidangan ringan dan minuman mineral, semua untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya para saksi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, mengapresiasi inovasi yang digagas Kejari Bengkulu. Ia menilai, model layanan seperti ini layak dijadikan contoh bagi kejaksaan negeri lainnya di Indonesia.
“Inilah bentuk pelayanan yang berorientasi pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak saksi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Arifin, menyambut baik kehadiran ruang tunggu tersebut. Menurutnya, keberadaan fasilitas ini sangat membantu lembaga peradilan dalam menjamin hak-hak saksi secara maksimal.
Turut hadir dalam peresmian ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkulu. ependi silalahi








