BENGKULU, HR – Pasca menerima berkas dugaan penipuan atau penggelapan dana 93 mahasiswa Universitas Hazairin Bengkulu yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta dari penyidik Reskrim Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, Kejari Bengkulu kemudian melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Hasil dari penelitian berkas tersebut Kejari Bengkulu kemudian mengembalikan kembali berkas perkara tersebut ke penyidik karena jaksa menilai masih ada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi.
“Setelah kami teliti, ada sejumlah syarat formil dan materiil yang mesti dilengkapi oleh penyidik kepolisian sehingga berkas perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana 93 mahasiswa unihaz yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta tersebut kami kembalikan lagi ke penyidik,” tegas Rusydi Sastrawan Kasi Pidum Kejari bengkulu.
Untuk diketahui di dalam berkas perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana 93 mahasiswa unihaz yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Malang dan Yogyakarta tersebut tersangkanya yakni inisial FL
Dirut CV Direktur Lautan Biru Nusantara (LBN). Atas perbuatannya tersangka FL dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. rls/ependi silalahi