BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri Bengkulu dibawah pimpinan Dr.Ni Wayan Sinaryati,SH, MH membongkar penyalahgunaan uang kas Bank Bengkulu sebesar Rp 6 Miliar diduga disalagunakan oknum pegawai untuk bermain Judi Online(judol). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan Rabu (19/3) Kejari Bengkulu
Melalui Kasi Intel, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH dan Kasi Pidsus Merjack Ravilo mengatakan telah melakukan penggeledahan dan menemukan alat bukti di rumah FD Di kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu dan ruko milik ER di Kelurahan Lingkar Timur setelah ada izin dari Pengadilan negri Bengkulu untuk memperkuat alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti serta mengantongi nama calon tersangka dan nanti kita lihat perkembangan dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memeriksa 20 orang saksi,” ungkap Kajari. ependi silalahi