BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri Bengkulu, bekerja sama dengan tim Gegana Brimob Bengkulu, telah melaksanakan pemusnahan ratusan amunisi yang merupakan barang bukti dari tindak kejahatan umum tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan setelah amunisi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan karena amunisi tersebut sudah memiliki status hukum yang sah.
“Karena sudah berkekuatan hukum, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor bertugas untuk memusnahkan ratusan butir amunisi,” ujarnya. Amunisi tersebut milik terpidana Agus Miswanto dalam kasus senjata api ilegal.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkulu, Marjek Ravilo, menjelaskan bahwa karena barang bukti amunisi ini tidak tergolong sebagai bahan berbahaya, pemusnahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, bekerja sama dengan tim Gegana Brimob.
Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis amunisi, di antaranya 140 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 28 butir amunisi kaliber 9 mm, 50 butir slongsung amunisi kaliber 7,62 mm, dan 67 butir slongsung amunisi kaliber 5,56 mm.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan barang bukti dalam tindak kejahatan, serta menegakkan hukum secara tegas di wilayah Bengkulu. rls/ependi silalahi