BENGKULU, HR – Kejaksaan Negri (Kejari) Argamakmur Bengkulu Utara (BU) bekerja keras dalam mengungkap tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan baru-baru ini menetapkan tersangka kepala desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara berinisial SK diduga menyalahi wewenang hingga merugikan Negara Rp. 300 Juta lebih, setelah melalui proses pemanggilan beberapa saksi dari aparat desa anggaran DD tahun 2020 untuk dimintai keterangannya sehingga dapat diketahui berapa kerugian Negara.
Kajari Argamakmur Elwin Agustian Khabar. SH,. MH,. malalui Kasi Pidsus Nopri Diansyah SH didampingi Kasi Intel Denny Agustian. SH,. MH,. kepada wartawan menjelaskan bahwa ada temuan kegiatan anggaran DD tahun 2020 yang tidak sesuai prosedur dan ada yang tidak dilaksanakan hingga merugikan Negara. “Kita masih terus berupaya mengungkap seberapa besar kerugian Negara, berdasarkan keterangan saksi-saksi aparat desa Kali,” ungkap Nopri diruang kerjanya kamis (29/07).

Dijelaskan Nopri bahwa yang dikenakan pada tersangka SK Kades Kali adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka langsung ditahan oleh penyidik,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa penyidik Kejari Argamakmur telah memanggil beberapa saksi aparat desa kali berinisial H, FU, sdri OY, Zf sdri HK ditemukan fakta setelah dilakukan pemeriksaan. Proses pencairan anggaran dana desa Kali tahun 2020, sekretaris desa selaku bendahara menyerahkan uang anggaran seluruhnya pada kepala desa SK karena dia adalah pengguna anggaran dan SK tidak pernah melibatkan perangkat desa Kali hingga laporan pertanggung jawaban anggaran dana desa tahun 2020 belum ditanda tangani hingga saat ini. Selamat bekerja buat kejari Argamakmur Jaga kesehatan. Bagaimana khabar DD Sekayun Benteng ?. masih megendap baca HR. Kasi Pidsus Nonjob. efendi silalahi