SULBAR, HR – Kejaksaan Tinggi Sulbar Dibawah Pimpinan Jony Manurung Kini Kembali Menorehkan Prestasinya Pasalnya, jajaran anggotanya telah menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
Terdakwa tersebut bernama Rosalinda yang ditangkap dikediamannya Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2020) kemarin. Penangkapan DPO tersebut dipimpin langsung asisten intelenjen Kejati Sulbar, Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.
Sehingga tepat hari ini Ahad, (4/10/2020), terdakwa Rosalinda akhirnya dibawa langsung ke Mamuju melalui jalur udara lewat bandara Sultan Hasanuddin kemudian dibawa ke Kejati Mamasa menggunakan mobil.
“Iya jadi terdakwa ini akan kami kita bawa langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara ini, perkara narkoba dari Mamasa. Jadi tiba di Mamuju langsung kita bawa ke Kejari Mamasa dijemput menggunakan mobil,” kata Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Irvan Samosir saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Ahad (4/10/2020).
Irvan menjelaskan, terdakwa Rosalinda menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.
“Terdakwa ini merupakan kasus narkoba yang pernah jalani sidang sebelumnya namun ia kabur dan akhirnya jadi buron selama 4 tahun sejak 2016 lalu,” beber Irvan.
Irvan menyebut, terdakwa Rosalinda akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara sementara suaminya yang juga bersamaan buron kini telah diamankan pihak Kepolisian Polres Pare-pare untuk melakukan pengembangan.
“Terdakwa buron ini kan bersama dengan suaminya yang merupakan pengedar (sabu) dan kami amankan terlebih dulu Rosalinda kemudian suaminya telah diamankan sementara oleh pihak kepolisian untuk pengembangan perkara di Kota Pare-pare,” ujarnya.
“Jadi terdakwa ini dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 119 (1) yang dimana akan menjalani ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Irvan.
Diberitakan sebelumnya, Tim intelijen dan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Rosalinda (36) Sabtu kemarin (3/10/2020). Ia ditangkap di Lorong Pelita Utara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
DPO Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi narkoba bersama suaminya yang menjadi DPO sejak tahun 2016. Kemudian saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, terdakwa Rosalinda bersama suaminya, berhasil kabur hingga Empat tahun lamanya hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terhadap terdakwa atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung. Akhirnya, penangkapan terhadap terdakwa tersebut, dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan di lokasi selama 3 hari 2 malam. Kemudian penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memastikan target berada di dalam rumahnya. tia