Kejaksaan Tinggi Bengkulu Giring Dua Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Batu Bara Bengkulu

BENGKULU, HRTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus  gencar kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, kegiatan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu diduga merugikan negara mencapai kurang lebih Rp.500 Miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah IS selaku Direktur PT Sucofindo Bengkulu dan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, usai diperiksa selama 15 jam ( jam 12.13 malam) setelah diperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar. SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo,SH.MH menjelaskan bahwa tersangka IS diduga melakukan manipulasi data hasil pengujian laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara agar menampilkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya. Manipulasi tersebut dilakukan guna memperlancar proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Bentiring Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh auditor Kejaksaan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp500 miliar, yang diakibatkan oleh manipulasi data penjualan batu bara serta dampak kerusakan lingkungan. Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah mendatangkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako untuk melakukan audit di dua lokasi tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain enam unit mobil mewah (Mercedes-Benz, Lexus, Mini Cooper), perhiasan emas batangan, uang tunai, serta tiga unit rumah mewah milik tersangka B.H., yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu B.H., S.H., S., J.S., A., IS., dan ES. Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus melakukan pengembangan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *