BENGKULU, HR – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan kegiatan nonton bersama “Jurnal Adhyaksa Episode Khusus Restorative Justice”. Acara yang disiarkan secara eksklusif oleh KompasTV ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Senin malam (2/9-2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., bersama dengan jajaran pejabat utama, di antaranya Asisten Pembinaan, I Wayan Sumertayasa; Asisten Intelijen, David P. Duarsa, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H.; Asisten Tindak Pidana Khusus, Suwarsono, S.H, serta Koordinator dan Kasi Penerangan Hukum Penerapan sistem Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi salah satu harapan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan.
Konsep penyelesaian perkara yang menjadi pola pemikiran hukum modern ini mengedepankan proses dialog dan mediasi, sehingga mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia. Lalu, seperti apa dampak dan hasil yang sudah terlihat sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif? Dan bagaimana menjawab tantangan permasalahan yang muncul selama proses ini berlangsung? Pertanyaan-pertanyaan ini dibahas langsung dengan tokoh utama Restorative Justice, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam program khusus ini. Melalui kegiatan nonton bersama ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung dan mengimplementasikan sistem restorative justice dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih adil dan bermartabat di tengah masyarakat.ependi silalahi