BENGKULU, HR – Pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam upaya pemberantasan mafia tanah telah mendapat pengakuan dan apresiasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penghargaan berupa Pin Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati SH.MH.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 8 November 2023.
Pin Emas ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN atas komitmen dan dedikasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menangani berbagai masalah pertanahan di Provinsi Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Satuan Tugas Mafia Tanah, telah aktif membantu pemerintah dalam menertibkan dan memberantas oknum mafia tanah di berbagai Kabupaten/Kota di Bengkulu.
Selain itu, mereka juga gencar melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat untuk mencegah kasus penyerobotan tanah milik warga oleh mafia tanah. Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah memfasilitasi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mendapatkan sertifikasi kepemilikan tanah, terutama tanah wakaf.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, menyatakan bahwa dia bangga dengan komitmennya dan satuan kerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membantu pemerintah dalam melindungi aset tanah dari tindakan oknum mafia tanah. Selain melindungi aset tanah negara, mereka juga aktif memberikan informasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari penyerobotan tanah milik mereka sendiri.
Rina Virawati juga menekankan bahwa Satuan Tugas Mafia Tanah telah bekerja secara profesional dalam menangani masalah pidana pertanahan, semua ini dilakukan untuk menjaga supremasi hukum di Bengkulu.ependi silalahi