BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu. Acara ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu. Penandatanganan PKS dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir pula General Manager (GM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno beserta jajaran, Senin (29/7/2024).
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan di lingkungan Angkasa Pura II. MoU ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum yang mungkin dihadapi oleh Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Angkasa Pura II. “Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih patuh hukum dan bebas dari masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
General Manager (GM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Fatmawati Soekarno Bengkulu juga menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak. “Kami percaya, dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kami akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul di masa mendatang,” tuturnya.
Acara penandatanganan MoU ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara kedua belah pihak.ependi silalahi