Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Pengadilan Negeri Bengkulu meresmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima Saksi Sidang

BENGKULU, HR Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Pengadilan Negeri Bengkulu meresmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima Saksi Sidang, sebuah inovasi kolaboratif yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kenyamanan bagi para saksi perkara pidana dan perdata yang hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., para Kepala Seksi, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah, S.H., M.H., serta seluruh jajaran terkait.

Sebagai wujud nyata sinergitas antar lembaga penegak hukum, kegiatan ini turut disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita sebagai simbol peresmian ruang tunggu pelayanan prima tersebut.

Ruang tunggu ini merupakan gagasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., dan menjadi yang pertama di Indonesia. Kolaborasi ini didasari oleh Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu yang ditandatangani pada 26 Juni 2025, bertajuk “Kolaborasi Inovasi Pelayanan Prima Ruang Saksi di Pengadilan Negeri Bengkulu”.

Langkah ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya saksi-saksi yang memegang peran penting dalam proses persidangan. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *